PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan saran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi. (2) Keasistenan perlakuan pelaksanaan saran dipimpin oleh seorang kepala.
