PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ombudsman melalui Anggota Ombudsman.
(2) Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi dipimpin oleh seorang kepala.
