PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat. (2) Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan dipimpin oleh seorang kepala.
