PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 133
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. (2) Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan dipimpin oleh seorang kepala. (3) Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan membawahi jabatan fungsional Asisten.
