Pasal 132
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan mempunyai fungsi: a. melakukan perumusan kebijakan pemeriksaan laporan masyarakat yang menjadi lingkup kerja Perwakilan; b. melakukan pemeriksaan dokumen laporan atas laporan masyarakat yang menjadi lingkup kerja Perwakilan; c. melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada terlapor baik secara tertulis, pertemuan, pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup kerja Perwakilan; d. melakukan pemeriksaan lapangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup kerja Perwakilan;
e. meminta keterangan kepada pelapor, saksi, ahli dan/atau penerjemah sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup kerja Perwakilan; f. melakukan penyelesaian laporan melalui mekanisme konsiliasi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menjadi lingkup kerja Perwakilan; g. melakukan penyelesaian laporan atas permasalahan layanan publik yang menjadi lingkup kerja Perwakilan melalui mekanisme respon cepat ombudsman; h. menyusun kesimpulan pemeriksaan dan tindakan korektif dalam laporan hasil akhir pemeriksaan; i. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap permasalahan layanan publik pada lingkup kerja Perwakilan; j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Perwakilan secara periodik; k. membangun jaringan kerja; l. melakukan kooordinasi dengan keasistenan utama; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
