PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 130
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. (2) Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan dipimpin oleh seorang kepala. (3) Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan membawahi jabatan fungsional Asisten.
