Pasal 129
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 128, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan mempunyai fungsi: a. pelayanan konsultasi oleh pelapor dan/atau calon pelapor atau masyarakat umum; b. melakukan penerimaan dan pencatatan laporan masyarakat yang diterima secara langsung; c. merumuskan dan melaksanakan kegiatan penerimaan dan konsultasi laporan secara langsung (on the spot); d. melakukan verifikasi syarat kelengkapan Verifikasi formil terhadap laporan masyarakat; e. melakukan penelusuran informasi terkait situasi atau perkembangan terkini dari laporan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi formil; f. melakukan verifikasi materiil atas laporan masyarakat; g. memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan batasan kewenangan Ombudsman. h. menyusun produk verifikasi formil dan materil; dan i. melakukan permintaan kelengkapan syarat dan pemberitahuan kepada pelapor; dan j. melakukan penutupan laporan untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan/atau bukan wewenang Ombudsman berdasarkan hasil Rapat Pleno Perwakilan.
