PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat. (2) Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi dipimpin oleh seorang kepala.
