PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG...
Pasal 4
(1) Kelebihan jumlah minimal jam tatap muka Widyaiswara dihitung berdasarkan jam efektif pegawai. (2) Jam efektif pegawai sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan jam efektif pegawai lebih dari 1200 jam per tahun, maka perhitungan jam minimal tatap muka Widyaiswara mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Lembaga ini dengan menyesuaikan pada pengaturan jam efektif pegawai yang berlaku di instansinya.
