PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG...
Pasal 3
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara.
