PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
