PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal PVML menerapkan Manajemen Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat digabung dengan fungsi Manajemen Risiko dalam struktur konglomerasi keuangan PVML yang bersangkutan.
