PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 11
BAB 4 — ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Jenjang Jabatan Asisten paling tinggi di perwakilan Ombudsman adalah Asisten Madya. (2) Dalam hal Asisten Madya di perwakilan Ombudsman yang memenuhi syarat dan diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Utama, harus dipindahtugaskan ke Ombudsman yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA.
