PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PENETAPAN PENJENJANGAN
(1) Asisten Madya diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Utama apabila: a. memiliki pendidikan paling rendah magister; b. memiliki jenjang Jabatan Asisten Madya dan Pangkat Madya II; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif; d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan penjenjangan tingkat I; dan e. telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi. (2) Asisten Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Pangkat Utama I.
(3) Dalam hal Asisten Madya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau huruf e, dapat mengikuti kembali pelatihan penjenjangan tingkat I paling banyak 2 (dua) kali dan/atau Uji Kompetensi paling banyak 2 (dua) kali.
