PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 3
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN BURSA EFEK
Penyampaian laporan kegiatan oleh Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara elektronik.
