PERBAN
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Pasal 2
BAB 2 — JENIS LAPORAN
Bursa Efek wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi: a. laporan harian mengenai Transaksi Bursa;
b. laporan bulanan yang memuat:
- rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan kurs dan volume perdagangan;
- laporan mengenai emiten yang efek-nya tercatat di Bursa Efek; dan
- kegiatan anggota Bursa Efek; c. laporan mengenai pembekuan atau pembatalan pencatatan efek termasuk pencatatannya kembali, efek yang dibekukan perdagangannya, dan pencabutan pembekuan perdagangannya; d. laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut; e. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba; f. laporan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham; g. laporan mengenai perubahan status anggota Bursa Efek dan wakil perusahaan efek; h. laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Bursa Efek terhadap anggota Bursa Efek dan/atau wakil perusahaan efek di Bursa Efek; dan i. laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan anggota Bursa Efek.
