PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
BAB 2 — DETEKSI
(1) Pemetaan Data Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan Analisis Data Laporan untuk mengetahui kecenderungan permasalahan Pelayanan Publik yang sering dilaporkan kepada Ombudsman. (2) Data Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sistem pangkalan data Ombudsman. (3) Pemetaan Data Laporan mencakup beberapa hal sebagai berikut: a. substansi permasalahan Pelayanan Publik; b. klasifikasi instansi Penyelenggara; c. jenis Maladministrasi; dan d. klasifikasi pelapor yang mengadukan permasalahan Pelayanan Publik.
