PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 6
BAB 2 — DETEKSI
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan pengumpulan data awal terkait permasalahan Pelayanan Publik. (2) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemetaan Data Laporan; b. pemetaan isu Pelayanan Publik; c. kompilasi hasil Survei terdahulu; d. pemetaan hasil penelitian akademik;
e. pemetaan regulasi; dan/atau f. pemetaan informasi dan/atau data pemangku kepentingan.
