Pasal 36
BAB 4 — PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN
(1) Hasil Perlakuan Pelaksanaan Saran disusun dalam bentuk laporan hasil Perlakuan Pelaksanaan Saran sebagai bahan untuk menentukan status pelaksanaan saran. (2) Unit yang menangani Perlakuan Pelaksanaan Saran menyampaikan usulan status pelaksanaan saran dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan. (3) Rapat Pleno atau rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN status pelaksanaan saran berdasarkan kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran. (4) Status pelaksanaan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. saran dilaksanakan; b. saran dilaksanakan sebagian; atau c. saran tidak dilaksanakan. (5) Saran dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a apabila terdapat:
a. perubahan kebijakan oleh Penyelenggara dalam waktu yang telah ditetapkan; b. pemenuhan dan perbaikan standar Pelayanan Publik; c. penguatan pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik; d. evaluasi kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik; dan e. pelaksanaan saran lainnya. (6) Terhadap saran yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c, Rapat Pleno dapat MEMUTUSKAN untuk melaporkan hasil Analisis tersebut kepada: a. PRESIDEN; b. Dewan Perwakilan Rakyat ; c. Kepala Daerah; dan/atau d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
