PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 35
BAB 4 — PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dilakukan dengan komunikasi antar narahubung, korespondensi, dan/atau pertemuan publik. (2) Pendampingan perlu memperhatikan target capaian, periode kegiatan, anggaran, dan batas akhir tahun anggaran berjalan.
