Pasal 20
BAB 3 — ANALISIS
(1) Kegiatan Analisis meliputi kegiatan pengumpulan data secara langsung, penelaahan, dan perumusan saran. (2) Pengumpulan data secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi, dokumen, dan bukti mengenai permasalahan penyelenggaraan Pelayanan Publik. (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengkaji kesesuaian informasi dan dokumen yang diperoleh berdasarkan teori, referensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perumusan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penyusunan hasil telaah yang berupa saran perbaikan untuk dilaksanakan oleh Penyelenggara. (5) Tahapan Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: a. Survei; atau b. Kajian.
