PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 19
BAB 3 — ANALISIS
Ruang lingkup dalam kegiatan Analisis meliputi: a. Maladministrasi berulang; b. isu Pelayanan Publik yang berdampak luas dan menjadi atensi publik; dan c. perubahan kebijakan yang diusulkan.
