PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 16
BAB 2 — DETEKSI
(1) Keputusan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa: a. diterima; b. diterima dengan perbaikan; atau c. ditolak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek strategis, beban kerja, dan ketersediaan anggaran. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditindaklanjuti oleh unit yang menangani Analisis dan/atau Perwakilan.
