PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 15
BAB 2 — DETEKSI
(1) Hasil inventarisasi, identifikasi, dan pemutakhiran disusun dalam bentuk hasil Deteksi. (2) Hasil Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. isu permasalahan; b. pihak terkait; c. dampak yang ditimbulkan; d. simpulan; dan
e. tingkat prioritas/urgensi permasalahan. (3) Hasil Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan untuk mendapat keputusan.
