PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 13
BAB 2 — DETEKSI
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan menelusuri dan menentukan permasalahan, pihak yang diduga terlibat, dan potensi Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menelaah hasil inventarisasi dan/atau pengamatan terbuka dan/atau tertutup. (3) Kualifikasi pihak yang diduga terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. tanggung jawab jabatan; b. tanggung jawab institusi; dan c. tanggung jawab personal. (4) Potensi Maladministrasi diuraikan dalam bentuk perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
