PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 12
BAB 2 — DETEKSI
(1) Pemetaan informasi dan/atau data pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan kegiatan yang dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung bertujuan untuk mendapatkan informasi dan/atau data dari masyarakat. (2) Informasi dan/atau data pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. media elektronik; b. forum pertemuan; dan/atau c. pengaduan.
