Pasal 14
BAB 7 — SANKSI
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berwenang MENETAPKAN sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan OJK ini berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. larangan menjadi pemegang saham, pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah paling lama 5 (lima) tahun di sektor jasa keuangan. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat MENETAPKAN sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan kepada pihak yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
