Pasal 13
BAB 6 — PENGAKHIRAN PENGELOLA STATUTER
(1) Dalam hal penggunaan Pengelola Statuter telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengelola Statuter menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada OJK. (2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya penggunaan Pengelola Statuter.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai: a. hal-hal yang telah dilakukan selama menjalankan tugas sebagai Pengelola Statuter; b. perkembangan kesehatan keuangan Lembaga Jasa Keuangan selama menjalankan tugas sebagai Pengelola Statuter; c. permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya; dan d. rekomendasi kepada OJK. (4) Dalam hal OJK telah menyetujui laporan pertanggungjawaban Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Jasa Keuangan wajib menerima laporan pertanggungjawaban Pengelola Statuter yang telah disetujui oleh OJK tersebut.
