PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 18
BAB 4 — PEMERIKSAAN OLEH PIHAK ASING
(1) Tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 wajib melaporkan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan segera setelah pemeriksaan berakhir. (2) Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dan/atau Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri yang diperiksa oleh tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan hasil pemeriksaan oleh pihak asing kepada Otoritas Jasa Keuangan segera setelah hasil pemeriksaan diperoleh.
