Pasal 17
BAB 4 — PEMERIKSAAN OLEH PIHAK ASING
(1) Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh otoritas pengawas bank atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib disampaikan secara tertulis oleh pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (4) Pemberian izin pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik.
