PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
(1) Setelah proses pemeriksaan berakhir, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan. (2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank atau Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (4) Penggunaan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar Bank harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
