PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
(1) Sebelum akhir pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan konfirmasi dengan pimpinan Bank, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri atau pimpinan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atas hasil pemeriksaan.
(2) Apabila setelah proses konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat perbedaan pendapat, pimpinan Bank, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri atau pimpinan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat memberikan penjelasan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya proses pemeriksaan.
