PERBAN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 24 dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
