PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Peringatan Dini Bencana dilaksanakan melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisa data hasil pengamatan;
c. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. penyebarluasan hasil keputusan; dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemahaman pengetahuan mengenai risiko bencana.
