PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
Peringatan Dini Bencana bertujuan untuk:
a. meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman bencana melalui pemberian Peringatan Dini Bencana yang cepat, efektif, dan bertanggung jawab; dan
b. menjamin terwujudnya pengurangan risiko bencana bagi masyarakat melalui pengambilan tindakan yang cepat dan tepat.
