Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 282
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

SALINAN
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana diperlukan pelaksanaan peringatan dini bencana secara terkoordinasi dan terpadu; b. bahwa untuk melaksanakan peringatan dini bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata cara pelaksanaan peringatan dini bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
