PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 13
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Terhadap pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada BNPB dan BPBD dilakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
