PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian bantuan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan permohonan kepada Kepala BNPB.
Permohonan Pemberian Bantuan Dana Siap Pakai Berdasarkan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang Ditetapkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Presiden
