Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.
BAB II
DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Bagian Kesatu
Bantuan Dana Siap Pakai
Pasal 2
(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas: a. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden; b. adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; dan c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri harus berdasarkan pernyataan resmi/arahan Presiden Republik Indonesia/Menteri Koordinator/Menteri Luar Negeri.
