PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
