PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sebelum ada keputusan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua hasil pengadaan barang/jasa yang menggunakan DSP menjadi aset penerima DSP melalui berita acara serah terima.
(2) Penerima aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pelabelan.
(3) Format pelabelan ditetapkan melalui keputusan deputi/kepala pusat terkait.
