Pasal 22
BAB 6 — MASA PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
d. surat penunjukan pengelola DSP; e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB; f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan; g. rekapitulasi penggunaan DSP; h. laporan pertanggungjawaban keuangan; i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat; j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik; k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil; l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana; m. surat keputusan penunjukan; n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa/Surat Perintah Kerja (SPK); o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan; q. bukti setor pajak; r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan berupa notulensi dan foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik.
BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Monitoring dan Evaluasi
Pasal 22
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB.
