Pasal 21
BAB 6 — MASA PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 20
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(2) Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 21
(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.
(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
a. Surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana; b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan; c. perjanjian kerja sama;
d. surat penunjukan pengelola DSP; e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB; f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan; g. rekapitulasi penggunaan DSP; h. laporan pertanggungjawaban keuangan; i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat; j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik; k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil; l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana; m. surat keputusan penunjukan; n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa/Surat Perintah Kerja (SPK); o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan; q. bukti setor pajak; r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan berupa notulensi dan foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik.
BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Monitoring dan Evaluasi
Pasal 22
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan BPBD provinsi/ kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan darurat atau unit kerja di lingkungan BNPB.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status keadaan darurat bencana diberlakukan.
(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan.
(6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kalender.
(7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat.
(8) Monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam petunjuk pelaksanaan.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 23
(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya
