PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran Peserta Perorangan dapat dilakukan melalui: a. Kantor Cabang sesuai dengan daerah tempat calon peserta berdomisili; b. Website BPJS Kesehatan; dan c. Bank dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
