PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PESERTA...
Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN PESERTA
(1) Peserta Perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. (2) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga. (3) Anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas: a. istri atau suami yang sah dari Peserta; dan/atau b. anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta.
