PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 73
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Berdasarkan Penetapan Sidang Pleno, Komisi Yudisial dapat melakukan Pemeriksaan tambahan. (2) Pemeriksaan tambahan dilaksanakan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
