PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 72
BAB 6 — PENANGANAN LANJUTAN
(1) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, diberi keterangan pada bagian akhir berita acara dan ditandatangani Pemeriksa. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti.
