PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 49
BAB 5 — SIDANG PANEL PEMBAHASAN
(1) Sidang Panel dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. (2) Wakil Ketua MENETAPKAN Majelis dan waktu sidang paling lama 2 (dua) hari sejak diusulkan. (3) Sidang Panel dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal penetapan sidang.
