PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 48
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Laporan Investigasi atas Penetapan Sidang Pleno dan/atau Penetapan Sidang Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), disampaikan dalam Sidang Pleno dan/atau Sidang Panel melalui Kepala Biro. (2) Laporan Investigasi atas perintah Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), disampaikan kepada Ketua Bidang paling lama 3 (tiga) hari sejak ditandatangani oleh penanggung jawab. (3) Tindak lanjut Laporan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil Sidang Pleno, Sidang Panel, atau perintah Ketua Bidang.
