PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah diajukan kepada OJK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini dan belum diproses, mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
